Tercapainya kesejahteraan sosial pada seluruh masyarakat merupakan cita-cita luhur kemerdekaan sebagaimana tertian pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa. Saat ini taraf kesejahteraan sosial masyarkat belum semua sesuai dengan yang diharapkan, sehingga penigkatan taraf kesejahteraan sosial harus diupayakan secara maksimal dan berkesinambungan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sesuai dengan cita-cita tersebut, Gubernur Jawa Tengah dengan peraturan Nomor 111 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Prov Jateng, tanggal 1 November 2010, telah membentuk Balai Rehabilitasi Sosial (BAREHSOS) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Prov Jateng menggantikan Panti Sosial (Panti Mardi Putra, Panti Asuhan, Panti Wredha, Panti Karya, Panti Tuna Netra dan Tuna Rungu Wicara, Panti Tuna Grahita dan Tuna Laras). Selain itu, Panti Sosial yang sebelumnya Satuan Kerja (Satker) dengan peraturan tersebut berubah menjdai Unit Rehabilitasi Sosial (UREHSOS) sebagai perangkat Balai yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala balai.
Balai Rehabilitasi sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasioanal dan penunjang Dinas Sosial di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial menggunakan pendekatan multi layanan. Dengan berbentuk Balai diharapkan pelayanan dan rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel karena memiliki indicator proses dan hasil yang jelas. Saat ini terdapat 27 BAREHSOS dengan sasaran pelayanan antara lain Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT), eks penyalahguna narkoba, anak nakal, anak jalanan, lansia terlantar, tuna laras, remaja terlantar dan korban tindak kekerasan (KTK), wanit tuna susila (WTS) dan eks WTS, anak dan balita terlantar, penyandang cacat tubuh, penyandang cacat netra, penyandang cacat ganda, penyandang tuna rungu wicara dan tuna grahita. Sedangkan tugaspokok UREHSOS adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang BAREHSOS di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan sasarannya.
Perubahan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah Prov Jateng dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, sesuai tekad Dinas Sosial Prov Jateng “Berubah Untuk Maju”. Dengan dilakukannya peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial diharapkan penyandang maslah kesejahteraan sosial lebih mudah dan lebih cepat diterima kembali oleh masyarakat dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Rabu, 26 Januari 2011
Senin, 10 Januari 2011
Ragam Kegiatan Anak Asuh / Kelayan Panti Asuhan Suko Mulyo
n REKREATIF
n SENAM
n KOLINTANG
n MUSIK / BAND
n REBANA
n CATUR
n TENIS MEJA
n BULU TANGKIS
n BASKET
n TARI JAWA
n PUISI DAN PIDATO
n KREATIF
n MENJAHIT
n BORDIR
n SULAM MENYULAM
n USAHA EKONOMIS PRODUKTIF
n MEMBUAT KUE
n MEMBUAT ES
n KEGIATAN WARTEL
n KEGIATAN KANTIN
n MENTAL SPIRITUAL
n PEMBINAAN ROKHANI AGAMA ISLAM
n BACA / TADARUS AL-QUR’AN
n SENI KALIGRAFI ISLAM
n SENI BACA AL QUR’AN
n KEGIATAN KEPRAMUKAAN
n LATIHAN RUTIN
n SAKA BINA SOSIAL
n ZIARAH WISATA
n PERSAMI
n CERDAS CERMAT / LCT
n GIAT PARTISIPASI DENGAN KWARCAB
n PENERJUNAN KE GUGUS DEPAN LAIN
n PENYULUHAN-PENYULUHAN
n DINSOSNAKERTRANS KOTA TEGAL
n PUSKESMAS TEGAL BARAT II
n KELURAHAN PEKAUMAN
n POLSEK KEC.TEGAL BARAT
n KORAMIL KEC.TEGAL BARAT
n DISPERINDAG KOTA TEGAL
Sekilas Tentang Panti Asuhan Suko Mulyo
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tangah Nomor 50 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, maka Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, anak yatim, piatu, yatim piatu kurang mampu terlantar dengan sistem panti.
Sasaran penerima pelayanan masalah anak terlantar, anak yatim piatu, yatim piatu kurang mampu terlantar sejumlah 215 (dua ratus lima belas anak) anak yang terdiri dari :
1. Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal = 60 (enam puluh) anak
2. Panti Asuhan Putra Harapan Slawi = 55 (lima puluh lima) anak
3. Panti Asuhan Karya Mandiri Pemalang = 50 (lima puluh) anak
4. Panti Asuihan Pamardi Siwi II Kendal = 50 (lima puluh) anak
Pelayanan sosial yang memberikan perlindungan dan pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, anak yatim, piatu dan yatim piatu serta remaja terlantar merupakan suatu bentuk pelayanan sistem panti yang didasarkan pada hasil rekrutmen dan persetujuan dari yang bersangkutan, keluarga serta lingkungan tempat tinggal anak, sehingga masing – masing bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan sosial anak selama di dalam panti.
B. DASAR PELAKSANAAN
1. Pasal 33 UUD 1945.
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838).
4. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 12).
6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud program pelayanan sosial bagi anak terlantar, anak yatim piatu, piatu, yatim piatu serta remaja terlantar dengan sistem panti adalah terpenuhinya kebutuhan fisik, mental, sosial, bakat dan kemampuan serta ketrampilan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
2. Tujuan
a. Terwujudnya manusia yang berkepribadian tinggi.
b. Membentuk kader bangsa sebagai sumber daya manusia yang tangguh.
c. Menumbuhkan rasa percaya diri dengan harga diri anak.
d. Terwujudnya ketrampilan kerja, yang mampu bersaing di bursa kerja dan mendapat kesempatan kerja.
e. Terpenuhinya kebutuhan hidup sehari hari sehingga dapat hidup mandiri dan meningkatnya kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga.
Langganan:
Komentar (Atom)
Laman
Pengikut
Mengenai Saya
- suko mulyo
- Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
- Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal yang sekarang berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Suko Mulyo Tegal dan Selanjutnya berubah lagi menjadi Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak Suko Mulyo Tegal merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada 13 Juli 1942