Senin, 10 Januari 2011

Sekilas Tentang Panti Asuhan Suko Mulyo

A.   LATAR BELAKANG
Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tangah Nomor 50 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, maka Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, anak yatim, piatu, yatim piatu kurang mampu terlantar dengan sistem panti.
Sasaran penerima pelayanan masalah anak terlantar, anak yatim piatu, yatim piatu kurang mampu terlantar sejumlah 215 (dua ratus lima belas anak) anak yang terdiri dari :
1. Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal                = 60 (enam puluh) anak
2. Panti Asuhan Putra Harapan Slawi            = 55 (lima puluh lima) anak
3. Panti Asuhan Karya Mandiri Pemalang      = 50 (lima puluh) anak
4. Panti Asuihan Pamardi Siwi II Kendal       = 50 (lima puluh) anak
Pelayanan sosial yang memberikan perlindungan dan pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, anak yatim, piatu dan yatim piatu serta remaja terlantar merupakan suatu bentuk pelayanan sistem panti yang didasarkan pada hasil rekrutmen dan persetujuan dari yang bersangkutan, keluarga serta lingkungan tempat tinggal anak, sehingga masing – masing bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan sosial anak selama di dalam panti.

B.    DASAR PELAKSANAAN
1.    Pasal 33 UUD 1945.
2.    Undang – undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
3.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838).
4.    UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 12).
6.    Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Maksud
Maksud program pelayanan sosial bagi anak terlantar, anak yatim piatu, piatu, yatim piatu serta remaja terlantar dengan sistem panti adalah terpenuhinya kebutuhan fisik, mental, sosial, bakat dan kemampuan serta ketrampilan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

2.    Tujuan
a.    Terwujudnya manusia yang berkepribadian tinggi.
b.    Membentuk kader bangsa sebagai sumber daya manusia yang tangguh.
c.    Menumbuhkan rasa percaya diri dengan harga diri anak.
d.    Terwujudnya ketrampilan kerja, yang mampu bersaing di bursa kerja dan mendapat kesempatan kerja.
e.    Terpenuhinya kebutuhan hidup sehari hari sehingga dapat hidup mandiri dan meningkatnya kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga.

1 komentar:

  1. Saya mau nanya bpk/ibu, bisakah memasukkan anak yg identitasnya blum punya

    BalasHapus

Laman

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal yang sekarang berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Suko Mulyo Tegal dan Selanjutnya berubah lagi menjadi Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak Suko Mulyo Tegal merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada 13 Juli 1942