Rabu, 26 Januari 2011

Jawa Tengah Bentuk Balai Rehabilitasi Sosial

Tercapainya kesejahteraan sosial pada seluruh masyarakat merupakan cita-cita luhur kemerdekaan sebagaimana tertian pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa. Saat ini taraf kesejahteraan sosial masyarkat belum semua sesuai dengan yang diharapkan, sehingga penigkatan taraf kesejahteraan sosial harus diupayakan secara maksimal dan berkesinambungan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Sesuai dengan cita-cita tersebut, Gubernur Jawa Tengah dengan peraturan Nomor 111 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Prov Jateng, tanggal 1 November 2010, telah membentuk Balai Rehabilitasi Sosial (BAREHSOS) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Prov Jateng menggantikan Panti Sosial (Panti Mardi Putra, Panti Asuhan, Panti Wredha, Panti Karya, Panti Tuna Netra dan Tuna Rungu Wicara, Panti Tuna Grahita dan Tuna Laras). Selain itu, Panti Sosial yang sebelumnya Satuan Kerja (Satker) dengan peraturan tersebut berubah menjdai Unit Rehabilitasi Sosial (UREHSOS) sebagai perangkat Balai yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala balai.
Balai Rehabilitasi sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasioanal dan penunjang Dinas Sosial di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial menggunakan pendekatan multi layanan. Dengan berbentuk Balai diharapkan pelayanan dan rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel karena memiliki indicator proses dan hasil yang jelas. Saat ini terdapat 27 BAREHSOS dengan sasaran pelayanan antara lain Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT), eks penyalahguna narkoba, anak nakal, anak jalanan, lansia terlantar, tuna laras, remaja terlantar dan korban tindak kekerasan (KTK), wanit tuna susila (WTS) dan eks WTS, anak dan balita terlantar, penyandang cacat tubuh, penyandang cacat netra, penyandang cacat ganda, penyandang tuna rungu wicara dan tuna grahita. Sedangkan tugaspokok UREHSOS adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang BAREHSOS di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan sasarannya.
Perubahan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah Prov Jateng dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, sesuai tekad Dinas Sosial Prov Jateng “Berubah Untuk Maju”. Dengan dilakukannya peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial diharapkan penyandang maslah kesejahteraan sosial lebih mudah dan lebih cepat diterima kembali oleh masyarakat dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
Panti Asuhan Suko Mulyo Tegal yang sekarang berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Suko Mulyo Tegal dan Selanjutnya berubah lagi menjadi Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak Suko Mulyo Tegal merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada 13 Juli 1942